Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri

Unit Kerja Inspektorat Jenderal

Susunan unit kerja Inspektorat Jenderal beserta peran dan ruang lingkup pengawasan masing-masing.

Inspektorat Wilayah I

Melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah di wilayah kerja I.

Ruang lingkup:

  • Audit kinerja dan audit kepatuhan program prioritas.
  • Reviu laporan keuangan dan laporan kinerja.
  • Evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program bidang pemerintahan umum.

Inspektorat Wilayah II

Berfokus pada pengawasan intern di wilayah kerja II, mencakup audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan.

  • Pengawasan atas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  • Pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan.
  • Pendampingan peningkatan tata kelola pemerintahan daerah.

Inspektorat Wilayah III

Mengawal akuntabilitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah kerja III.

  • Audit tematik atas program tertentu.
  • Evaluasi pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
  • Pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inspektorat Wilayah IV

Melaksanakan pengawasan di wilayah kerja IV dengan memperhatikan karakteristik daerah.

  • Audit dan reviu pengelolaan keuangan daerah.
  • Pemantauan implementasi rekomendasi hasil pengawasan.
  • Fasilitasi peningkatan kapasitas pengawasan di daerah.

Sekretariat Inspektorat Jenderal

Memberikan dukungan administrasi, keuangan, perencanaan, kepegawaian, dan umum kepada seluruh unit kerja Inspektorat Jenderal.

  • Pengelolaan perencanaan dan pelaporan kinerja Inspektorat Jenderal.
  • Pengelolaan anggaran dan tata usaha keuangan.
  • Pengelolaan kepegawaian dan pengembangan SDM.

Jabatan Fungsional

Pelaksanaan pengawasan intern didukung oleh pejabat fungsional auditor dan pejabat fungsional lainnya.

  • Auditor dan pejabat fungsional yang memiliki sertifikasi kompetensi.
  • Melaksanakan penugasan pengawasan sesuai standar audit intern pemerintah.
  • Berperan penting dalam penyusunan temuan dan rekomendasi pengawasan.