Unit Kerja Inspektorat Jenderal
Susunan unit kerja Inspektorat Jenderal beserta peran dan ruang lingkup pengawasan masing-masing.
Inspektorat Wilayah I
Melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah di wilayah kerja I.
Ruang lingkup:
- Audit kinerja dan audit kepatuhan program prioritas.
- Reviu laporan keuangan dan laporan kinerja.
- Evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program bidang pemerintahan umum.
Inspektorat Wilayah II
Berfokus pada pengawasan intern di wilayah kerja II, mencakup audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan.
- Pengawasan atas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan.
- Pendampingan peningkatan tata kelola pemerintahan daerah.
Inspektorat Wilayah III
Mengawal akuntabilitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah kerja III.
- Audit tematik atas program tertentu.
- Evaluasi pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
- Pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inspektorat Wilayah IV
Melaksanakan pengawasan di wilayah kerja IV dengan memperhatikan karakteristik daerah.
- Audit dan reviu pengelolaan keuangan daerah.
- Pemantauan implementasi rekomendasi hasil pengawasan.
- Fasilitasi peningkatan kapasitas pengawasan di daerah.
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Memberikan dukungan administrasi, keuangan, perencanaan, kepegawaian, dan umum kepada seluruh unit kerja Inspektorat Jenderal.
- Pengelolaan perencanaan dan pelaporan kinerja Inspektorat Jenderal.
- Pengelolaan anggaran dan tata usaha keuangan.
- Pengelolaan kepegawaian dan pengembangan SDM.
Jabatan Fungsional
Pelaksanaan pengawasan intern didukung oleh pejabat fungsional auditor dan pejabat fungsional lainnya.
- Auditor dan pejabat fungsional yang memiliki sertifikasi kompetensi.
- Melaksanakan penugasan pengawasan sesuai standar audit intern pemerintah.
- Berperan penting dalam penyusunan temuan dan rekomendasi pengawasan.